Etika secara umum didefinisikan
sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing – masing orang memiliki
perangkat nilai tersebut antara lain, kejujuran, integritas, mematuhi janji,
loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain, menghargai orang lain,
menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang terbaik, dan lain – lain.
Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya
berhubungan dengan hukum.
Sebagian besar orang mendefinisikan perilaku yang
berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Terdapat dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis
:
1.
Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
2.
Seseorang memilih bertindak semaunya.
Etika dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku
sebagai berikut :
1.
Apakah itu kebenaran.
2.
Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan.
3.
Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik.
4.
Akankah itu menguntungkan semua yang berkepentingan.
Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang
dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Semakin majunya perkembangan jaman, maka dikembangkan
kerangka formal untuk memecahkan dilema etika yang dinamakan pendekatan enam
langkah :
1.
Mendapatkan fakta – fakta yang relevan.
2.
Menentukan isu – isu etika dari fakta – fakta.
3.
Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh
dilema.
4.
Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema.
5.
Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif.
6.
Menetapkan tindakan yang tepat.
Kebutuhan akan kepercayaan publik
akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara
perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai
laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak
memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik.
Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional
lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya
sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan
keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai
laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor.
Terdapat beberapa cara bagi profesi
akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para akuntan publik agar
berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit beserta jasa – jasa yang
berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang tinggi yaitu :
A.
Kode Perilaku Profesional
Kode etik
profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan
umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai
tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari:
Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan
kaidah etika.
Ø Garis besar
kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.
Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Ø Menurut
AICPA kode perilaku profesional terdiri dari:
a.
Prinsip – prinsip, meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota
AICPA yaitu, tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran,
lingkup dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan
jasa atestasi yaitu objektivitas dan independensi.
b.
Peraturan perilaku, meliputi standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan
profesi dan merupakn keharusan.
c.
Interprestasi, tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya
d.
Ketetapan etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab
pertanyaan – pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan
lainnya tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya.
Ø Kode
Perilaku Profesional AICPA:
1.
Prinsip – Prinsip Etika Profesi
a.
Tanggung jawab terhadap pelaksanaan perkerjaan itu dan terhadap hasilnya
b.
Tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya
c.
Keadilan. Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya
d.
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi
kebebasan dalam menjalankan profesinya
2.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.
Prinsip – prinsip perilaku profesional (Principles of Profesionnal Conduct)
menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal
b.
Aturan perilaku (Rules of Conduct), membantu standar minimum
c.
Prinsip – prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk aturan
perilaku
d.
Pedoman tambahan untuk penerapan aturan perilaku tersedia melalui:
e.
Interprestasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules Of Conduct)
f.
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee
3.
Prinsip – Prinsip Perilaku Profesional, ada enam yaitu:
a.
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesionalnya dan
moral dalam seluruh keluarga
b.
Kepentingan publik
Anggota harus menerima kewajiban
untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik,
menghirmati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme
c.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional
dengan perasaan integritas tinggi
d.
Objektivitas dan Independensi
Anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab
profesional
e.
Kecermatan dan Keseksamaan
Anggota harus mengamati standar
teknis dan standar etik profesi
f.
Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota dalam praktik publik harus
mengamati prinsip – prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan
jasa yang akan diberikan
4.
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing diindonesia
sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia. Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.
Tanggung jawab profesi
b.
Kepentingan publik
c.
Integritas
d.
Obyektivitas
e.
Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
f.
Kerahasiaan
g.
Prilaku profesional
h.
Standar teknis
5.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama
berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
:
a.
Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
snsitif
b.
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
c.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota
harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi
d.
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
e.
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
f.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus
mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang
lingkup an sifat jasa yang diberikan
6.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a.
Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur
dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.
Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
d.
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi
yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
e.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
7.
Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
Alban Tantie/2013/Kode Etik Profesi
Akuntansi/albantantie.blogspot.com
Intan Nurliah Tirta/2013/Kode Etik Profesi
Akuntansi/intannurliahtirta.blogspot.com
Kautsar Rosadi/2012/Kode Etik Profesi
Akuntansi/kautsarrosadi.wordpress.com
Nina Rahayu/2013/Kode Etik Profesi
Akuntansi/ninarahayu-ninasblog.blogspot.com
Rudy Minory/2013/Kode Etik Profesi
Akuntansi/rudyminory.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar