Sabtu, 29 November 2014

SOFTSKILL(Jasa Audit dan Jasa Asuransi yang diberikan oleh KAP)



JASA ASSURANCE

Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan kualitas informasi yang akan dijadikan basis pengambilan keputusan.
Jasa Assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Contoh jasa assurance yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen (Non profit organization), jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan lain-lain.
Profesi Akuntan Publik menyediakan jasa assurance mengenai informasi Laporan Keuangan historis kepada masyarakat. Jasa ini dikenal dengan jasa Audit. Di Amerika jasa assurance yang juga disediakan oleh profesi akuntan publik adalah jasa undian dan jasa kontes, meliputi prakiraan keuangan. Dewasa ini kebutuhan masyarakat akan jasa assurance tentang pengendalian web site semakin meningkat, dan profesi akuntan publik dapat memenuhi kebutuhan ini.

A.     JASA ATESTASI
Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan profesi akuntan publik adalah jasa atestasi.
Jasa Atestasi adalah jasa yang diberikan oleh profesi akuntan publik dimana profesi akuntan publik akan mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan asersi tertulis yang dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.
Sedangkan asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Laporan Keuangan (LK) historis adalah asersi manajemen. Manajemen menyatakan bahwa LK sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU).
Ada Tiga jenis jasa atestasi:
1.      Audit atas Laporan Keuangan historis. Yaitu bentuk jasa atestasi dimana auditor menerbitkan suatu laporan tertulis yang berisi pendapat apakah Laporan Keuangan (LK) dalam semua hal yang material sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum di Indonesia.
2.      Review atas Laporan Keuangan historis. Banyak perusahaan non publik yang menerbitkan LK kepada berbagai pemakai, tetapi tidak bersedia membiayai audit atas LK tsb. Dalam kondisi seperti ini akuntan publik dapat membantu menyediakan jasa review. Audit dan review berbeda dalam hal luasnya pemeriksaan dan jaminan keakuratan. Audit dilaksanakan dengan pemeriksaan skala luas untuk mengumpulkan bahan bukti memadai dalam rangka memberikan jaminan yang tinggi atas keakuratan LK .
3.      Jasa Atestasi Lainnya. KAP, dewasa ini, mengembangkan jasa-jasa baru, misalnya atestasi atas LK prospektif (prakiraan dan proyeksi), data statistik atas hasil-hasil investasi untuk organisasi seperti reksa dana, karakteristik perangkat lunak komputer.

B.     JASA ASSURANCE LAINNYA
Jasa Assurance Lainnya
Aktivitas Jasa
Pengendalian atas risiko yang berhubungan dengan investasi, mencakup kebijakan yang terkait dengan derivatif
Menilai proses dalam praktik investasi perusahaan untuk mengidentifikasi dan menentukan efektivitas proses tersebut.
Mystery shopping
Melakukan pembelian secara anonim untuk menilai upaya tenaga penjualan yang berhadapan dengan pelanggan dan prosedur yang mereka ikuti.
Penilaian risiko pengumpulan, pendistribusian, dan penyimpanan informasi digital
Menilai risiko keamanan dan pengendalian yang berkaitan dengan data elektronik, mencakup memadainya peyimpanan pendukung dan di luar lokasi.
Penilaian risiko kecurangan dan dindakan ilegal
Membuat profil risiko kecurangan dan menilai kecukupan sistem dan kebijakan perusahaan dalam mencegah serta mendeteksi kecurangan dan tindakan ilegal.
Kepatuhan pada kebijakan dan prosedur perdagangan
Menelaah transaksi antara rekanan dagang untuk menyakinkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan perjanjian; mengidentifikasi risiko dalam perjanjian.
Kepatuhan pada perjanjian royalti hiburan
Menilai apakah royalti yang dibayarkan kepada seniman, pengarang, dan lainnya sesuai dengan perjanjian royalti.
Sertifikasi ISO 9000
Membuat sertifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar pengendalian mutu ISO 9000, yang membantu menyakinkan produk perusahaan bermutu tinggi.
Audit lingkungan
Menilai apakah kebijakan dan praktik perusahaan memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar dan hukum lingkungan.
Sumber : Diadaptasi dari AICPA Special Committee on Assurance Services.

C.     JASA ASSURANCE DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Satu faktor kuat yang berpengaruh terhadap permintaan untuk jasa assurance lain adalah perkembangan internet dan E-Commerce (jasa keuangan elektronik). Beberapa jasa assurance dalam Teknologi Informasi (TI) :
1.      Web Trust Services. Untuk menghadapi peningkatan kebutuhan akan jaminan/keyakinan yang berkaitan dengan transaksi usaha/bisnis melalui internet, AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) bergabung membentuk Jasa Assurance Web Trust. CPA’s Firm yang telah memperoleh ijin untuk menjalankan jasa ini menyediakan jaminan/keyakinan yang memadai bagi pengguna/pemakai Web Sites, dimana CPA’s electronics Web Trust melampirkan tanda (segel) pada web sites. Segel ini memberikan keyakinan bagi para pengguna bahwa pemilik web site dalam praktik usahanya, integritas transaksi, dan pemrosesan informasinya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Web Trust adalah jasa atestasi dan Web Trust Seal adalah tanda/segel yang mewakili laporan profesi akuntan public (CPA) atas asersi manajemen mengenai pengungkapan praktik E-Commerce.
2.      Sys Trust Services. AICPA dan CICA bergabung membentuk Sys Trust Services untuk menyediakan jasa assurance mengenai keandalan sistem informasi. Sys Trust adalah salah satu jenis atestasi untuk menilai dan menguji keandalan system dalam suatu area, seperti keamanan dan integritas data. Sys Trust dijalankan CPA untuk memberikan keyakinan memadai kepada manajemen, Dewan Direksi, atau pihak ketiga mengenai keandalan sistem informasi yang digunakan dalam menghasilkan informasi aktual (real-time).
Jasa assurance dalam Jenis Informasi Lainnya :
1.      CPA Performance View. Perusahaan membutuhkan faktor-faktor sukses selain informasi keuangan dalam mengelola usahanya. Contoh: Kepuasan pelanggan dan kualitas produk. CPA membantu manajemen mengidentifikasi dan mengukur faktor-faktor kesuksesan yang kritis.
2.      CPA Elder Care Servies. CPA menyediakan jasa assurance kepada para manula/lansia yang membutuhkan jaminan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang baik.
3.      CPA Risk Advisory Services. Keberhasilan dalam dunia usaha dapat ditunjukkan dengan keberhasilan perusahaan dalam mengambil risiko dan me-manage/mengendalikan risiko.
Contoh : ketika perusahaan memperluas usahanya, mungkin menghadapi risiko atas perubahan nilai tukar uang, kericuhan politik negara lain. CPA menyediakan jasa untuk membantu mereka mengidentifikasi dan mengendalikan risiko.

II.          JASA NONASSURANCE
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh AP (Akuntan Publik) yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan atau bentuk lain dari keyakinan.
Ada Tiga jasa yang sering disediakan profesi Akuntan Publik:
1.      Jasa Perpajakan. KAP (Kantor Akuntan Publik) membantu klien menyusun Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) untuk PPh, Pajak  Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dll.
2.      Konsultasi Manajemen. KAP membantu klien meningkatkan efektifitas operasinya, meliputi pemberian rekomendasi dan sejumlah saran mengenai pembenahan system skuntansi, pemanfaatan instalasi computer, ikut serta menyusun strategi pemasaran, dll.
3.      Jasa Akuntansi dan Pembukuan. Banyak perusahaan kecil dengan staf akuntansi terbatas menyerahkan pembuatan laporan keuangannya kepada KAP, atau melakukan tugas-tugas pembukuan.

AKUNTAN PUBLIK BERSERTIFIKAT
Penggunaan gelar certified public accountant (CPA) di indonesia = gelar akuntan public diatur dalam undang-undang Negara bagian dan dikelola oleh departemen perijinan yang terdapat dimasing-masing Negara bagian.
Bagi seseorang yang berencana menjadi seorang akuntan public, adalah hal yang sangat mendasar baginya untuk memahami persyaratan yang diwajibkan pada Negara bagian di mana ia bermaksud untuk memperoleh lisensi dan mempertahankan lisensinys sebagai akuntan public. Sumber pengetahuan mengenai hal tersebut adalah State Board of Accountancy pada Negara bagian di mana ia bermaksud untuk memperoleh lisensi sebagai akuntan publik.
Mayoritas professional muda yang sangat berminat untuk menjadi seorang akuntan public, memulai karir mereka dengan bekerja pada kantor akuntan public. Setelah mereka menjadi seorang akuntan public, sebagian besar dari mereka kemudian bermutasi pada bidang industri, pemerintah, atau bidang pendidikan.


SUMBER:  Alvin A. Arens, Randal J. Elder, and Mark S. Beasley. “Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach”. Pearson Prentice Hall. 
Halim, Abdul. 2008. Auditing 1 (Dasar-dasar audit laporan keuangan). Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN


KODE PRILAKU PROFESIONAL(KAIDAH ETIKA)




KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
a)                  Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)                  Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)                  Kompetensi professional dan Kesungguhan
 seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d)                 Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)                  Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :

a.                   Tanggung Jawab 
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.                  Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.                   Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.                  Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.                   Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.                   Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a.                          Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.                         Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6.      Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
-          Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-          Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-          Tanggungjawab kepada Klien
-          Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-          Tanggung jawab dan praktik lain

Interpretasi Etika :
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya
sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak adaetika yang universal.


Sumber :
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
AICPA, Code of Professional Conduct
IFAC Ethics Committee