Pajak adalah iyuran wajib yang
dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat
ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut beberapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat
dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan
tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan
kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan
dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat
ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima
unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya
harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat
ringannya tariff pajak itu, untuk itulah
masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib
pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri
dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan
untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri
yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu
atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap
keluarga.
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi
utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan
sebagai alat untuk memasukkan dana
secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku
“segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas
secara optimal adalah sebagi berikut:
· jangan sampai
ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan
sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
· Jangan
sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi
pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP
PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan
pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh
fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak
dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori
ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari
penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat
membayar premi pada negara.
2) Teori
kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak
karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar
kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus
dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian
dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib
membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya
pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam
hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya
beli
Menurut teori ini yustifikasi
pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya
dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik
dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori
pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi
pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat
yang adil dan makmur
Disamping
itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut
Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
- Prisip fiscal
·
Prinsip
Administrative
- Prinsip ekonomi
- Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan
negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum
pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan
tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan
pajak dan berapa harus dibayar.
- Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan
bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar