PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. yang artinya saling tolong menolong
antara sesama anggota koperasi. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. berikut ini pengertian koperasi dari beberapa definisi :
Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation)
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang
dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di
sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang
di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi
sendiri.
Menurut Definisi Chainago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima,
tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu
untuk semua.
Menurut Definisi Munkner
Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga
secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus
niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam
asas gotong royong.
Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan
koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut
tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4
yang isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
RINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat
menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan
bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian
dari koperasi yang akan didirikan.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah
ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam
penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan
penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan
anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya
koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata
terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek
kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing
anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
- Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan
modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas
jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar
modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan
mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah
naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi
lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri
untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola
kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka
dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar
koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat
bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan
sebagai dasar pembentukan koperasi.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam
menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama
antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun
tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga
kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama
agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Sumber :
http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.htmlhttp://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar