Rabu, 11 April 2012

Dampak Batalnya Kenaikan Harga BBM

Dampak Batalnya Kenaikan Harga BBM
            Pada akhirnya DPR “menyetujui” kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal ini ditandai dengan keputusan DPR yang menetapkan perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Dalam perubahan tersebut, DPR menyetujui penambahan pasal 7 ayat 6A dalam perubahan UU APBN 2012 tersebut, yang memungkinkan pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika fluktuasi harga minyak mentah dunia sebesar 15 persen selama 6 bulan. Penambahan pasal ini menjadi penting bagi rezim neoliberal, karena pasal tersebut mengatur koridor harga minyak mentah Indonesia dan jangka waktu naiknya harga minyak mentah Indonesia, yang akan dijadikan acuan rezim neoliberal untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
            Sudah sejak lama, rezim neoliberal berusaha untuk menaikkan harga BBM karena mereka beralasan, bahwa subsidi BBM selama ini telah salah sasaran. Rezim neoliberal mengatakan, bahwa selama ini BBM bersubsidi tidak dinikmati oleh rakyat miskin. Padahal sudah banyak bukti yang menjelaskan, bahwa dampak kenaikan harga BBM bersubsidi malah akan semakin menyengsarakan kehidupan rakyat pekerja di Indonesia, dengan kenaikkan harga bahan-bahan pokok, harga barang, biaya transportasi umum, dan yang lainnya, yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh rakyat pekerja.
            Berdasarkan penambahan pasal itu dalam UU APBN 2012 tersebut, juga dapat dimaknai bahwa kedaulatan rakyat yang diwakili suaranya oleh DPR telah dilucuti oleh elit-elit politik. Hal ini dikarenakan DPR menyerahkan sepenuhnya persoalan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut ke tangan pemerintah. Tentu saja hal ini semakin membuktikan, bahwa elit-elit dan partai-partai politik tidak pernah memiliki kepentingan untuk mensejahterakan rakyat. Mereka hanya memiliki mementingkan kepentingannya pribadi dan kelompoknya saja.
            Penambahan pasal tersebut yang menyatakan pemerintah dapat menaikkan harga BBM bersubsidi jika terjadi fluktuasi harga minyak mentah dunia sebesar 15 persen selama 6 bulan menunjukkan, bahwa Indonesia memang sangat tergantung dengan harga minyak mentah dunia. Hal ini tidak aneh, jika mengingat 70% sumur migas di Indonesia dikuasai oleh perusahaan minyak dan gas (migas) asing. Perusahaan-perusahaan asing tersebut lebih memilih untuk mengekspor produksi minyak mentah di Indonesia, dibandingkan penggunaan di dalam negeri untuk kebutuhan rakyat Indonesia.
            Dan batalnya kenaikan harga bbm, ternyata menyebabkan dampak juga terhadap masyarakat.  Pelaku usaha dan industri mengatakan batalnya rencana pemerintah menaikkan harga BBM menjadikan situasi ekonomi di Indonesia diwarnai ketidakpastian, sedikitnya hingga Juli mendatang. pengusaha lain yang mengaku menanggung ongkos produksi lebih tinggi karena belanja modal meroket lebih dulu dibanding harga BBM. Expected inflation semacam ini yang justru menyebabkan situasi ketidakpastian berkepanjangan. Akibatnya inflasi terus terseret. Sekarang harga BBM tidak naik tetapi inflasi bisa jadi malah dua kalinya karena terlanjur ada kondisi psikologis harga akan naik nanti entah bulan apa.
               Dan pengunjuk rasa yang berkontribusi atas tertundanya kenaikan harga BBM sadar atau tidak disadari telah melancarkan double-hit. Pukulan pertama saat rencana kenaikan harga BBM per 1 April mulai ramai diberitakan, harga beberapa bahan pokok, tarif jasa, dan biaya transportasi sudah bergerak naik. Kenaikan dengan pola yang sama bisa dipastikan akan terjadi lagi saat pemerintah kembali mengumumkan jadwal baru kenaikan harga BBM, mengikuti kesepakatan rapat paripurna pekan lalu dan ini akan menjadi pukulan kedua.
               Kerugian akan lebih besar lagi jika kerusakan yang terjadi karena demonstrasi yang anarkistis dan cara penanganan yang cenderung represif ikut dihitung. Dengan semua dampak ketidaknaikan BBM bersubsidi tersebut, dana bantuan langsung tunai (BLT) dan kompensasi lain yang totalnya Rp 25 triliun dan seharusnya menjadi bantalan dari pukulan kenaikan harga juga batal dicairkan. Dana yang sudah diketok oleh DPR untuk masuk dalam UU APBN-P 2012 itu baru akan cair apabila harga BBM bersubsidi jadi dinaikkan. Untuk semua dampak ini, adakah yang akan berdemonstrasi?

               Jadi, selain keputusan yang diklaim sebagai kompromi terbaik atas pertentangan pihak yang setuju dan tidak setuju atas kenaikan harga BBM, Pemerintah dan DPR juga harus rela untuk diklaim telah memberikan ketidakpastian baru atas perekonomian negara. Sebab, harga barang telah naik, tetapi justru harga BBM dijaga tetap untuk sementara waktu.
               Tak hanya itu pembatalan harga BBM juga memberikan dampak , Mata uang rupiah terhadap dollar AS pada Senin (2/4/2012) pagi melemah sebesar lima poin seiring dengan pembatalan kenaikan harga bahan bakar minyak. Nilai tukar mata uang rupiah dalam transaksi antarbank di Jakarta, Senin pagi, melemah sebesar lima poin menjadi Rp 9.170 dibandingkan sebelumnya Rp 9.165 per dollar AS. "Pasar obligasi diperkirakan mengalami tekanan karena pembatalan kenaikan harga BBM. Kondisi itu berpotensi rupiah mengalami tekanan.
               Meski demikian, Bank Indonesia (BI) masih menjaga pergerakan nilai tukar dalam negeri," kata analis pasar uang dari Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih, di Jakarta.  Ia menambahkan, pembatalan kenaikan harga BBM kemungkinan membuat lembaga pemeringkat Standard & Poor’s (S&P) menunda kenaikan peringkat utang Indonesia karena defisit APBN-P 2012 menjadi lebih tinggi.

Minggu, 08 April 2012

TRIAS POLITICA


 Tugas sosiologi dan politik

TRIAS POLITICA


Trias Politica (pertama kali dikembangkan oleh John Locke, kemudian ‘disempurnakan’ oleh Montesquieu) dilandasi oleh pemikiran bahwa kekuasaan yang memusat padapihak tertentu akan cenderung disalahgunakan. Oleh karena itu, muncul ide agar kekuasaan negara dipilah, dipisah, dan dibagikan kepada lembaga negara yang berbeda, sehingga ada mekanisme kontrol secara sistemik.  Trias Politica(pemisahan kekuasaan) adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.
·         Trias politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu :
1.      kekuasaan legislative (membuat undang-undang).
2.       kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang).
3.      kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili).
·         Trias politica memiliki prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
·         Doktrin ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquie (1689-1755) dan ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan.
Ada perbedaan antara mereka berdua. John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, sedangkan Montesquuie memandang kekuasaan pengadilan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.
·         Dalam perkembangannya, meskipun ketiga kekuasaan ini sudah dipisah satu dengan lainnya ada kalanya diperlukan check and balance (pengawasan dan keseimbangan) diantara mereka, dimana setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasan lainnya.

Trias Politica merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000-1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini. Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang bertujuan melakukan pemisahan kekuasaan.
Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara harus diberlakukan. Meski pemikiran mereka saling bertolak-belakang, tetapi tinjauan ulang mereka atas relasi kekuasaan negara cukup berharga untuk diperhatikan.

Sejarah Trias Politica

Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

Pengawasan terhadap Trias Politica 
            Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing-masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi. Prinsip Check and Balance Upaya pengawasan dan keseimbangan antara badan-badan yang mengatur Trias Politicamemiliki prinsip-prinsip dengan berbagai macam fariasi, misalnya: a)The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan informasi.b) Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif.c)Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensid)Sementara itu, di Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.
 Konsep Trias Politica
Konsep Trias Politika merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII . Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Trias Politica menganggap kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. Konsep ini pertama kali diperkenalkan dibukunya yang berjudul, L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws). Sebelumnya konsep ini telah diperkenalkan oleh John Locke. Filsuf Inggris  mengemukakan konsep tersebut dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), yang ditulisnya sebagai kritik terhadap kekuasaan absolut raja-raja Stuart di Inggris serta untuk membenarkan Revolusi Gemilang tahun 1688 (The Glorious Revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris.
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya Karya Montesqiueau ini hampir diterapkan diseluruh Negara didunia yang menganut Demokrasi termasuk juga Indonesia. Di Negara Komunis yang hanya mempunya satu partai cenderung menjauhi konsep Trias Politica terlihat jelas bahwa bentuk pemerintahan hanya dipegang oleh kalangan partai tunggal tersebut saja, sebut saja China, Korea Utara dan Uni Soviet (masa perang dingin) adalah sejumlah Negara yang menjauhi Trias Politica tak heran jika bentuk pemerintahannya bersifat otoriterian karna tidak adanya  pembagian kekuasaan. Beda dengan Negara yang mengenakan sistim Trias Politica. Dengan adanya lembaga Legislatif, kepentingan rakyat dapat terwakili secara baik karma merupakan cermin kedaulatan rakyat. Selain itu lembaga ini juga mempunyai fungsi sebagai check and balance terhadap dua lembaga lainnya agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dengan begitu jalannya pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien.
John Locke (1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) dengan judul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.  Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak selalu di tangan satu orang. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.
  • Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
  • Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
  • Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.
Montesquieu (1689-1755)
Montesqueieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.”
  • Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris).
  • Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
  • Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut : Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputan penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

Indonesia bukan hanya menganut Trias Polica, pemisahan dalam tiga lembaga bahkan lebih dari tiga merujuk kembali pada UUD 1945. Indonesia sudah menganut Penta Politica, bukan sekedar Eksekutif, Legislatif, Yudikatif tetapi juga Advosari (DPA), dan Auditor (BPK), namun setelah terjadi Amanden terhadap UUD 1945, sudah tidak lagi Penta Politica karena DPA sudah dihilangkan.
Indonesia merupakan Negara yang menganut paham trias politica yaitu suatu paham yang menyatakan bahwa cabang pemerintahan dibagi atas 3 kekuasaan yaitu :
1. Kekuasaan legislative yaitu DPR=>Pasal 20 ayat (1), memegang kekuasaan membentuk     Undang-undang. 
2.Kekuasaan eksekutif yaitu Presiden=>Pasal 4 ayat (1), memegang kekuasaan pemerintahan 
3. Kekuasaan yudikatif yaitu MK&MA=>Pasal 24 ayat (1), memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Trias politica yang dipakai Indonesia saat sekarang ini adalah pemisahan kekuasaan. Salah satu buktinya dalam hal membentuk undang-undang. Sebelum perubahan undang-undang dibentuk oleh presiden, namun setelah perubahan undang-undang dibentuk oleh DPR. Undang-undang diubah satu kali dalam empat tahap. Saat ini presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang. DPR selain memegang kekuasaan membentuk undang-undang, dalam melakukan pengawasan memiliki: 
1. Hak angket yaitu menanyakan kepada presiden mengenai hal-hal yang mengganggu kepentingan nasional.
2.Hak Interperelasi yaitu untuk melakukan penyelidikan. 
Dalam menjalankan fungsi eksekutif, presiden dibantu oleh wakil presiden beserta mentri-mentri. Presiden sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk: 
  •  Mengangkat duta dan konsul; 
  •  Menempatkan duta negara lain; 
  •  Pemberian grasi dan rehabilitasi; 
  •  Pemberian amnesty dan abolisi; 
  •  Member gelar dan tanda jasa. 

Sistem presidensil di Indonesia setelah amandemen UUD 1945: 
  • Adanya kepastian mengenai masa jabatan presiden ; 
  • Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan; 
  • Adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances); 
  • Adanya mekanisme impeachment/ pemakzulan. 

PP dibuat oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang, jadi suatu UU tanpa PP belum bisa dilaksanakan. Sedangkan Perpu dibuat dalam hal ikhwal kegentingan Negara. MK&MA memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diatur pada pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25 UU NKRI 1945 dan UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah bebas dari intervensi ekstra yudisial. Tugas hakim yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu: (1) kekuasan untuk membuat undang-undang (legislatif), (2) kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (eksekutif) dan (3) kekuasaan untuk mengawasi jalannya undang-undang (yudikatif). Di negara yang menerapkan Trias Politica secara ketat, lembaga yang diserahi kekuasaan legislatif adalah Parlemen/DPR, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Pemerintah, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Kehakiman/Peradilan.
Bagaimana dengan Indonesia? Ada yang bilang, Indonesia itu negara yang “bukan bukan”. Bukan kapitalis, bukan sosialis, bukan Blok Barat, bukan Blok Timur, bukan Negara Agama, bukan Negara Ateis, dsb..dst. Itu juga berlaku dalam kaitannya dengan Trias Politica.
Di Indonesia memang ada lembaga DPR, Pemerintah dan Kehakiman/Peradilan, tapi fungsinya bercampur-aduk, khususnya antara DPR dengan Pemerintah. Dalam proses penyusunan undang-undang, pemerintah bisa membuat inisiatif. Demikian juga pembahasannya, dilakukan bersama antara DPR dengan Pemerintah. Jadi, kekuasaan legislatif dipegang bersama oleh DPR dan Pemerintah. Kekuasaan eksekutif juga demikian, yang teori-nya dipegang oleh Pemerintah. Prakteknya, peran DPR dalam penentuan kegiatan dan anggaran (sebagai salah satu aspek terpenting dalam kekuasaan eksekutif) sangat besar. Forum Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian dengan DPR pun menimbulkan kesan, bahwa DPR — bukan hanya Presiden– adalah atasan para menteri. Kalau tidak percaya, tanya saja sama para pejabat berbagai Kementerian tentang bagaimana repotnya melayani para anggota DPR itu. Dengan kata lain, seperti halnya kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif pun dipegang secara bersama antara Pemerintah dengan DPR/Parlemen. Kekuasaan yudikatif pun tak ketinggalan diaduk-aduk. Keputusan DPR untuk membentu Panita Kerja (Panja) Keputusan MA, misalnya, menunjukkan bahwa Parlemen di Indonesia juga masuk ke wilayah yudikatif. Jangan lupa juga desakan dan campur tangan yang sangat kuat dari DPR kepada KPK dalam penanganan beberapa kasus (mis: Kasus Bank Century), yang semakin memperkuat sinyalemen bahwa di Indonesia lembaga Kehakiman/Peradilan bukan satu-satunya pemegang kekuasaan yudikatif.
Jelas terlihat bahwa DPR menjadi “lembaga super”, karena memegang kekuasaan legislatif, eksekutif (setidaknya: sebagian) dan yudikatif (setidaknya: sebagian) sekaligus. Dalam kondisi dimana hubungan antara anggota DPR dengan konstituen-nya tidak jelas, maka eksistensi DPR mendekati lembaga dengan kekuasaan yang “absolut”. Itu, tentu saja, ironis, karena “resmi”-nya, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Lord Acton punya ‘mantra’ yang sangat terkenal di dunia politik:”Absolute power corrupts absolutely“, atau “Kekuasaan absolut pasti korup”. Jadi jangan heran dengan sepak terjadi sebagian (besar?) anggota DPR kita yang menjurus pada praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketidak-jelasan pembagian kekuasaan juga menyebabkan lemahnya pengawasan. Teorinya, lembaga yang melaksanakan sesuatu tidak boleh merangkap sebagai lembaga yang mengawasi, karena akan ada konflik kepentingan. itu berlaku di semua bidang, bukan hanya di pemerintahan. Gampangnya, kalau kita merasa punya kesalahan, maka kita akan lebih longgar dalam melakukan pengawasan, karena kalau tidak, akan menjadi bumerang bagi kita sendiri.
·         Dampaknya, seperti yang kita lihat sekarang ini. Korupsi terjadi di semua lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kasus korupsi tidak hanya menjerat jajaran eksekutif, tapi juga lembaga peradilan/penegak hukum dan lembaga legislatif. Sistem yang baik saja belum menjamin segala sesuatunya menjadi baik. Apalagi kalau sistem-nya saja sudah rusak, atau setidaknya: tidak jelas. Yang jelas, yang sedang terjadi di Indonesia sekarang ini bukanlah penerapan konsep Trias Politica, tetapi Trias Korupsi.


 Sumber : Google

Minggu, 18 Maret 2012

Tugas 2 Perekonomian Indonesia

1. Apa arti peranan penanaman modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto) ?

Jawab :
Peranan penanaman modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto) itu sangat penting, karena Indikator utama didalam PNB adalah untuk mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya itu, yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan PNB itu dapat dilakukan dengan berinvestasi/ penanaman modal dalam negeri dan modal sendiri ataupun modal bersama. Maka dari itu peranan penanaman modal sangat penting sekali dalam meningkatkan PNB, karena penanaman modal dapat mempermudah jalannya fungsi PNB.

#sumber : stevseno.blogspot.com/2010/05/investasi.html?m=1

2. Jelaskan arti peranan modal dalam negeri, terutama tentang fungsi dan kedudukannya, perkembangandan prospeknya di masa depan!

Jawab :
- Penanaman modal atau investasi berperan dan berpengaruh pada proses pembangunan dan pendapatan negara. Semakin tinggi investasi yang akan kita berikan maka semakin meningkat pula pendapatan nasional. Kedudukan Penanaman modal dalam negri yang terpenting adalah pendapatan nasiona, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak dari negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan negara-negara satu sama lainagar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar, dengan menanamkan modal pada negara yang bekerja sama dengan negara tersebut. Keuntungan dari hasil penanaman modal dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan nasional suatu negara.

- Perkembangan penanaman modal dalam negri akan berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik. Jika suatu negara dapat memanfaatkan kekayaan alam yang mereka miliki dengan melakukan suatu bidang usaha yang dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu negara dengan cara penggabungan semua faktor-faktor produksi. Prospek penanaman modal  dalam negri sebenernya bila pemerintah dan bagian-bagian yang mengurusi tersebut dapat mengelolanya akan lebih baik dan berkembang penanaman modal domestik dibandingkan penanaman modal asing.

#sumber : stevseno.blogspot.com/2010/05/investasi-di-Indonesia.html?m=1

3. Bagaimana peran modal asing dan isu-isu yang ada  untuk negara Indonesia

Jawab :
Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenaimodal asing, yaitu ;


  • Pertama, Kelompok yang memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan anatara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan.
  • Kedua, Kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya. Mereka berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tinhkat tabungan dan investasi domestik.
Berbagai penelitian- penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk  ke Indonesia, baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing)  yang masuk di Indonesia itu benar terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah mengalami akselerasi sejak tahun 1994.

#sumber :  id-jurnal.blogspot.com/2008/04/analisis-peranan-modal-asing-terhadap.html?m=1
                 library.gunadarma.ac.id/journal/view/3000/analisis-peran-modal-asing-dalam-pembangunan.html

Tugas 1 Perekonomian Indonesia

.Apa yang di maksud dengan pengangguran dan sebutkan ciri pengangguran di Indonesia!
Jawab :
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Jenis Pengangguran Berdasarkan Cirinya
·       Pengangguran Terbuka terjadi akibat jumlah lowongan pekerjaan yang lebih rendah dari tenaga kerja. Sebab kegiatan ekonomi yang menurun, kemajuan tehnologi yang mengurangi jumlah tenaga kerja atau pun, sehingga mereka menganggur secara nyata dan sepenuh waktu.
·       Pengangguran Tersembunyi ialah jumlah pekerja yang lebih banyak dari yang sebenarnya diperlukan  supaya ia dapat menjalankan kegiatan yang lebih efisien. Kelebihan tenaga kerja yang digunakan inilah digolongkan pengangguran tersembunyi.
·       Pengangguran Bermusim terdapat disektor pertanian dan perikanan. Misalnya  pada musin hujan petani maupun nelayan tidak dapat melakukan pekerjaannya dan terpaksa menganggur.
·       Setengah Menganggur yakni tidak lah mudah mendapatkan pekerjaan apalagi bila terjadi migrasi yang sangat pesat. Sebagian terpaksa menganggur sepenuh waktu. Ada pula yang tidak menganggur, namun tidak bekerja sepenuh waktu bahkan jam kerja mereka jauh lebih rendah dari yang normal.
 Refrensi : buku Sadono Sukirno edisi Ketiga
2. Bagaimana hubungan antara inflasi dan pengangguran!
Jawab :
Masalah Pengangguran dan Inflasi
Ada empat faktor yang menentukan tingkat inflasi. Pertama, uang yang beredar baik uang tunai maupun giro. Kedua, perbandingan antara sektor moneter dan fisik barang yang tersedia. Ketiga, tingkat suku bunga bank juga ikut mempengaruhi laju inflasi. Suku bunga di Indonesia termasuk lebih tinggi dibandingkan negara di kawasan Asia. Keempat, tingkat inflasi ditentukan faktor fisik prasarana. Melonjaknya inflasipun karena dipicu oleh kebijakan pemerintah yang menarik subisidi sehingga harga listrik dan BBM meningkat. Kenaikan BBM tersebut cukup memberatkan masyarakat lapisan bawah karena dapat menimbulkan multiplier effect, mendorong kenaikan harga jenis barang lainnya yang dalam proses produksi maupun distribusinya menggunakan BBM.
Tingginya angka inflasi selanjutnya akan menurunkan daya beli masyarakat. Untuk bisa bertahan pada tingkat daya beli seperti sebelumnya, para pekerja harus mendapatkan gaji paling tidak sebesar tingkat inflasi. Kalau tidak, rakyat tidak lagi mampu membeli barang-barang yang diproduksi. Jika barang-barang yang diproduksi tidak ada yang membeli maka akan banyak perusahaan yang berkurang keuntungannya. Jika keuntungan perusahaan berkurang maka perusahaan akan berusaha untuk mereduksi cost sebagai konsekuensi atas berkurangnya keuntungan perusahaan. Hal inilah yang akan mendorong perusahaan untuk mengurangi jumlah pekerja/buruhnya dengan mem-PHK para buruh. Salah satu dari jalan keluar dari krisis ini adalah menstabilkan rupiah. Membaiknya nilai tukar rupiah tidak hanya tergantung kepada money suplly dari IMF, tetapi juga investor asing (global investment society) mengalirkan modalnya masuk ke Indonesia (capital inflow). Karena hal inilah maka pengendalian laju inflasi adalah penting dalam rangka mengendalikan angka pengangguran.

Senin, 02 Januari 2012

tugas softskiil

jadi cara pembagian laba untuk masing masing investor adalah sebagai berikut:

% Pembagian tiap-tiap investor= jumlah investasi 1 orang investor : jumlah investor semua orang.
A = Rp. 800.000,- : Rp. 2.000.000,- = 40%
B = Rp.600.000,- : Rp. 2.000.000,- = 30%
C = Rp. 400.000,- : Rp. 2.000.000,- = 20%
D= Rp. 200.000,- : Rp. 2.000.000,- = 10%

No 1. Keuntungan untuk tiap investasi yang di peroleh investor adalah :
A = 40% x Rp.500.000,- = Rp. 200.000,-
B = 30% x Rp.500.000,- = Rp. 150.000,-
C = 20% X Rp.500.000,- = Rp. 100.000,-
D = 10% x Rp.500.000,- = Rp. 50.000,-

No 2. Utang untuk tiap investor = % kepemilikan x utang perusahaan.
A = 40% x Rp.2.000.000,- = Rp. 800.000,-
B = 30% x Rp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
C = 20% x Rp.2.000.000,- = Rp. 400.000,-
D = 10% x Rp.2.000.000,- = Rp. 200.000,-

Rabu, 21 Desember 2011

video motivasi


video ini, memberikan motivasi kepada kita bahwa, di setiap hari, jam, menit, bahkan detik selalu ada masalah yang di hadapi. tapi masalah tersebut jangan di jadikan sebagai penghalang. 

ada 3 hal yang dapat di lakukan dalam menghadapi masalah, yaitu: HHN 
  • Hadapi masalah, jangan menghindar dari masalah. karena masalah tidak akan pernah selesai bila selalu di hindari.
  •  Hayati masalah, ambil lah keputusan dalam menyelesaikan masalah dalam keadaan tenang. jangan pernah mencoba menyelesaikan maslah dengan keadaan panik, atau pun emosi, karna itu hanya akan membuat maslah mejadi semakin rumit. 
  •  Nikmati masalah tersebut agar kita tidak terlalu di bebani oleh masalah itu sendiri.

Dan yakinilah, sesudah kesulitan itu, pasti selalu ada kemudahan.